Rabu, 12 Juni 2013

Reksadana Syariah

Reksadana Syariah
Pengertian Dan Definisi Reksadana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Jenis Reksadana Syariah
BNI DANA SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.80% sd.max.98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah SWBI, CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah.
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan di outlet BNI Securities dan BNI Syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
BNI DANAPLUS SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.48% sd. 98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah, SWBI,CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah dan max.50% pada efek yang bersifat ekuitas a.l. saham prinsip syariah (jii)
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan dioutlet bni securities dan bni syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidakdikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan. 
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan  hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI BNI REKSADANA SYARIAH

  1. Terjangkau (minimum pembelian Rp.1.000.000,-
  2. Likuiditas Terjamin (dapat dicairkan sewaktu-waktu)
  3. Bebas Pajak (bukan objek pajak)
  4. Transparan (investasi ditentukan didepan, audit 1x setahun)
  5. Pengelolaan Portofolio yang profesional
  6. Bebas biaya pencairan (tidak dikenakan penalti)
  7. Hasil yang optimal (dibanding deposito)
  8. Mudah dijangkau dari segala penjuru (ATM,Phoneplus)
  9. Return dihitung berdasarkan perubahan NAB
  10. .Minimum pencairan penjualan Rp.500.000,-
  11. Waktu pencairan penjualan setiap saat
  12. Penalti tidak ada
  13. Biaya pembelian 0,75% dari investasi
  14. Penjualan kembali atau pengalihan tanpa biaya
  15. Proyeksi pencairan penjualan T +1 (maksimum T+7)/bursa 

istishna' paralel

istishna' paralel
Istishna’ Paralel adalah sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dan bank syariah, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, bank syariah memerlukan pihak lain sebagai Shani’.
Istishna’ parallel dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Bank sebagai penjual dalam akad istishna’ dapat membuat akad istishna’ paralel dengan pihak lainnya dengan Bank bertindak sebagai pembeli;
(2) kewajiban dan hak dalam kedua akad istishna’ tersebut harus terpisah;
(3) pelaksanaan kewajiban salah satu akad Istishna’ tidak boleh tergantung pada akad istishna’ paralel atau sebaliknya;
(4) Jika bank yang bertindak sebagai pembeli dalam akad istishna’ paralel harus memenuhi kewajibannya kepada pihak lainnya apabila nasabah dalam akad istishna’ tidak memenuhi akad istishna’;
(5) Dalam hal pembayaran dilakukan secara angsuran, harus dilakukan secara proporsional
(6) Bank selaku mustashni’ tidak diperkenankan untuk memungut MDC (margin during construction) dari nasabah (shani’) karena hal ini tidak sesuai dengan prinsip syariah;
(7) Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad istishna’.

(8) Ketentuan istishna’ berlaku pula pada istishna’ paralel.

RESUME FATWA DSN

RESUME FATWA DSN


1.    Fatwa tentang Asuransi Syariah
Fatwa No. 21: Pedoman Umum Asuransi Syariah
Fatwa No. 39: Asuransi Haji
Fatwa No. 51: Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
Fatwa No. 52: Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Fatwa No. 53: Akad Tabarru’ pada Asuransi Syariah
2.    Fatwa tentang Obligasi Syariah
Fatwa No. 32: Obligasi Syariah
Fatwa No. 33: Obligasi Syariah Mudharabah
Fatwa No. 41: Obligasi Syariah Ijarah
Fatwa No. 59: Obligasi Syariah Mudharabah Konversi
3.    Fatwa tentang Jual Beli Murabahah
Fatwa No. 4: Murabahah
Fatwa No. 13: Uang Muka Murabahah
Fatwa No. 16: Diskon dalam Murabahah
Fatwa No. 23: Potongan Pelunasan dalam Murabahah
Fatwa No. 46: Potongan Tagihan Murabahah (Khashm fi Al-Murabahah)
Fatwa No. 47: Penyelesaian Piutang Murabahah bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar
Fatwa No. 48: Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah
Fatwa No. 49: Konversi Akad Murabahah
4.    Fatwa tentang Ekspor / Impor
Fatwa No. 34: Letter of Credit (L/C) Impor Syariah
Fatwa No. 35: Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah
Fatwa No. 57: Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
Fatwa No. 60: Penyelesaian Piutang dalam Ekspor
Fatwa No. 61: Penyelesaian Utang dalam Impor
5.    Fatwa tentang Mudharabah
Fatwa No. 7: Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Fatwa No. 38: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
Fatwa No. 50: Akad Mudharabah Musytarakah
6.    Fatwa tentang Pasar Modal Syariah
Fatwa No. 20: Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
Fatwa No. 40: Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal
Fatwa No. 65: Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
Fatwa No. 66: Waran Syariah
7.    Fatwa tentang Sertifikat Bank Indonesia
Fatwa No. 36: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Fatwa No. 63: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Fatwa No. 64: Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah
8.    Fatwa tentang Gadai
Fatwa No. 25: Rahn
Fatwa No. 26: Rahn Emas
Fatwa No. 68: Rahn Tasjily
9.    Fatwa tentang Surat Berharga Negara
Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara
Fatwa No. 70: Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Fatwa No. 72: Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back
10. Fatwa tentang Produk Simpanan
Fatwa No. 1: Giro
Fatwa No. 2: Tabungan
Fatwa No. 3: Deposito
Fatwa No. 24: Safe Deposit Box
11. Fatwa tentang Multi Level Marketing
Fatwa No. 75: Penjualan Langsung Berjenjang Syariah
12. Fatwa tentang Card
Fatwa No. 42: Syariah Charge Card
Fatwa No. 54: Syariah Card
13. Fatwa tentang Musyarakah
Fatwa No. 8: Pembiayaan Musyarakah
Fatwa No. 55: Pembiayaan Rekening Koran Syariah Musyarakah
Fatwa No. 73: Musyarakah Mutanaqisah
14. Fatwa tentang Pasar Uang
Fatwa No. 28: Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Fatwa No. 37: Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Fatwa No. 78: Mekanisme dan Instrumen Pasar Uang Antarbank Syariah
15. Fatwa tentang Jual Beli
Fatwa No. 5: Jual Beli Salam
Fatwa No. 6: Jual Beli Istishna’
Fatwa No. 22: Jual Beli Ishtisna’ Parallel
16. Fatwa tentang Ijarah
Fatwa No. 9: Pembiayaan Ijarah
Fatwa No. 27: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik
Fatwa No. 56: Ketentuan Review Ujrah pada LKS
17. Fatwa tentang Hawalah
Fatwa No. 12: Hawalah
Fatwa No. 58: Hawalah bil Ujrah
18. Fatwa tentang Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa No. 14: Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
Fatwa No. 15: Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam LKS
19. Fatwa tentang Pembiayaan
Fatwa No. 29: Pembiayaan Pengurusan Haji LKS
Fatwa No. 30: Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Fatwa No. 44: Pembiayaan Multi Jasa
Fatwa No. 45: Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah)
20. Fatwa tentang Hutang dan Piutang
Fatwa No. 19: Qardh
Fatwa No. 17: Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran
Fatwa No. 31: Pengalihan Hutang
Fatwa No. 67: Anjak Piutang Syariah
21. Fatwa tentang Penjaminan
Fatwa No. 11: Kafalah
Fatwa No. 74: Penjaminan Syariah
22. Fatwa tentang SBSN: 
Fatwa No. 69: Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Fatwa No. 70: Metode Penerbitan SBSN
Fatwa No. 71: Sale and Lease Back
Fatwa No. 72: SBSN Ijarah
Fatwa No. 76: SBSN Ijarah Asset to be Leased
23. Fatwa Jasa Lain
Fatwa No. 10: Wakalah
Fatwa No. 62: Akad Ju’alah
24. Fatwa Lain-lain
Fatwa No. 18: Pencadangan Penghapusan Aktiva Produktif dalam LKS
Fatwa No. 43: Ganti Rugi (Ta’widh)


----------)0(----------