Rabu, 12 Juni 2013

Reksadana Syariah

Reksadana Syariah
Pengertian Dan Definisi Reksadana Syariah
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta ( shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Jenis Reksadana Syariah
BNI DANA SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.80% sd.max.98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah SWBI, CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah.
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan di outlet BNI Securities dan BNI Syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidak dikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI Dana Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
BNI DANAPLUS SYARIAH
  1. Total unit penyertaan sebesar Rp.500 juta
  2. Dana awal penerbitan sebesar Rp.12,5 milyar
  3. Komposisi portofolio min.48% sd. 98% di efek pendapatan tetap a.l; Obligasi Syariah, SWBI,CD Mudharabah Muqayaddah, CD Mudharabah Mutlaqah, Sertifikat Investasi Mudharabah antar bank serta efek-efek lain yang bersifat syariah dan max.50% pada efek yang bersifat ekuitas a.l. saham prinsip syariah (jii)
  4. Minimum pembelian setiap kali Rp. 1 juta atau maksimum 2% dari total unit yang dijual.
  5. Pembelian reksadana dapat dilakukan dioutlet bni securities dan bni syariah
  6. Biaya pembelian sebesar 0,75% dan biaya penjualan kembali 0%.
  7. Pengalihan ke reksadana non syariah tidakdikenakan biaya
  8. Fasilitas bebas pajak atas return yang diterima dari investor
  9. Imbalan jasa MI pertahun max.1% berdasarkan NAB dihitung secara harian dan dibayar setiap bulan. 
  10. Imbalan jasa kustodian pertahun max.0,25% dari NAB harian dan dibayar setiap bulan.
  11. Pembayaran penjualan kembali selambat-lambatnya 7 hari kerja (t+7).
Tujuan Investasi BNI DanaPlus Syariah adalah memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang lebih baik dan optimal dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang kepada Syariah Islam dengan  hasil investasi yang bersih dari unsur riba' dan gharar.
KEUNTUNGAN BERINVESTASI DI BNI REKSADANA SYARIAH

  1. Terjangkau (minimum pembelian Rp.1.000.000,-
  2. Likuiditas Terjamin (dapat dicairkan sewaktu-waktu)
  3. Bebas Pajak (bukan objek pajak)
  4. Transparan (investasi ditentukan didepan, audit 1x setahun)
  5. Pengelolaan Portofolio yang profesional
  6. Bebas biaya pencairan (tidak dikenakan penalti)
  7. Hasil yang optimal (dibanding deposito)
  8. Mudah dijangkau dari segala penjuru (ATM,Phoneplus)
  9. Return dihitung berdasarkan perubahan NAB
  10. .Minimum pencairan penjualan Rp.500.000,-
  11. Waktu pencairan penjualan setiap saat
  12. Penalti tidak ada
  13. Biaya pembelian 0,75% dari investasi
  14. Penjualan kembali atau pengalihan tanpa biaya
  15. Proyeksi pencairan penjualan T +1 (maksimum T+7)/bursa 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar